“Kiriman dari luar negeri, Kok bayar lagi sih? aku kan sudah bayar ke pengirim, kamprett deh”
“Pegawai Pos Indonesia gak beres nih, masa aku dapat kiriman dari luar negeri suruh bayar, mana mahal pula.”
“Pegawai kantorpos itu males ya, masa aku dapat kiriman dari luar negeri suruh ngambil sendiri di kantorpos, aku kan sudah bayar ke seller, kok masih diminta duit lagi”
Mungkin diantara Anda pernah punya pikiran seperti itu, atau update status di akun sosmed atau nulis komentar di FB dan Twitter-nya Pos Indonesia dengan kalimat seperti itu,,,,
Tenang dulu, jangan mudah emosi dulu. Supaya gak emosi kaya gitu, saya akan informasikan bagaimana sih prosedur mengenai kiriman paket/dokumen dari luar negeri menurut penjelasan dari Pihak Pos Indonesia.
Semoga bisa memberikan penjelasan dan pencerahan untuk Anda yang sering mendapat kiriman dari luar negeri.
Setiap kiriman dari luar negeri yang masuk ke Negara Indonesia, sebelum di teruskan ke kantorpos harus melewati proses pemeriksaan bea cukai/custom terlebih dulu sesuai dengan kota tujuan kiriman. Pihak bea cukai akan memeriksa kiriman dan menentukan besar pajak dari kiriman tersebut.
Tidak semua kiriman terkena pajak. Biasanya yang terkena pajak bea cukai adalah kiriman yang bernilai mulai dari US$50 ke atas atau yang tergolong barang mewah. Setelah kiriman selesai di periksa, kiriman baru diteruskan ke kantorpos tujuan. Kantorpos memberikan info dan tagihan bea cukai kepada pelanggan berdasarkan dokumen-dokumen pemeriksaan yang sudah ditetapkan oleh kantor bea cukai tidak boleh lebih maupun kurang.
Bagi kiriman yang tidak terkena pajak kiriman akan diantar langsung ke alamat, biasanya hanya dikenai biaya bungkus ulang dan biaya lalu bea sebesar kisaran Rp 4000 – Rp20.000, tergantung berat barang. Namun jika kiriman tersebut terkena pajak, penerima harus mengambil langsung di kantor pos guna menyelesaikan pajak bea cukainya.
Biasanya
Petugas akan menghubungi melalui telepon atau mengantarkan surat
panggilan ke rumah.
Jika ada petugas pos yang datang ke rumah dan meminta sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak bea cukai kiriman, dan tanpa disertai dengan dokumen yang lengkap, disarankan untuk tidak membayarkan sejumlah uang yang diminta.
Jika Anda mengalami hal seperti itu, catat-lah namanya, nip-nya dan laporkan atau konfirmasikan ke kantorpos di kota Anda.
Untuk melakukan klaim/komplain terkait pajak bea cukai, Anda bisa langsung mendatangi petugas bea cukai dengan membawa serta invoice/bukti pembelian/transfer.
Di kantorpos ada kantor perwakilan bea cukai.
Nah,, demikian alur penjelasan mengapa kiriman anda terkena biaya tambahan/pajak. Jangan khawatir, jika anda mengikuti alur pembayaran pajak kiriman secara benar maka uang tersebut akan masuk dalam khas pendapatan Negara.
Secara tak langsung anda ikut berpatisipasi dalam kemajuan negeri Indonesia
Semoga bermanfaat.
“Pegawai Pos Indonesia gak beres nih, masa aku dapat kiriman dari luar negeri suruh bayar, mana mahal pula.”
“Pegawai kantorpos itu males ya, masa aku dapat kiriman dari luar negeri suruh ngambil sendiri di kantorpos, aku kan sudah bayar ke seller, kok masih diminta duit lagi”
Mungkin diantara Anda pernah punya pikiran seperti itu, atau update status di akun sosmed atau nulis komentar di FB dan Twitter-nya Pos Indonesia dengan kalimat seperti itu,,,,
Tenang dulu, jangan mudah emosi dulu. Supaya gak emosi kaya gitu, saya akan informasikan bagaimana sih prosedur mengenai kiriman paket/dokumen dari luar negeri menurut penjelasan dari Pihak Pos Indonesia.
Semoga bisa memberikan penjelasan dan pencerahan untuk Anda yang sering mendapat kiriman dari luar negeri.
Setiap kiriman dari luar negeri yang masuk ke Negara Indonesia, sebelum di teruskan ke kantorpos harus melewati proses pemeriksaan bea cukai/custom terlebih dulu sesuai dengan kota tujuan kiriman. Pihak bea cukai akan memeriksa kiriman dan menentukan besar pajak dari kiriman tersebut.
Tidak semua kiriman terkena pajak. Biasanya yang terkena pajak bea cukai adalah kiriman yang bernilai mulai dari US$50 ke atas atau yang tergolong barang mewah. Setelah kiriman selesai di periksa, kiriman baru diteruskan ke kantorpos tujuan. Kantorpos memberikan info dan tagihan bea cukai kepada pelanggan berdasarkan dokumen-dokumen pemeriksaan yang sudah ditetapkan oleh kantor bea cukai tidak boleh lebih maupun kurang.
Bagi kiriman yang tidak terkena pajak kiriman akan diantar langsung ke alamat, biasanya hanya dikenai biaya bungkus ulang dan biaya lalu bea sebesar kisaran Rp 4000 – Rp20.000, tergantung berat barang. Namun jika kiriman tersebut terkena pajak, penerima harus mengambil langsung di kantor pos guna menyelesaikan pajak bea cukainya.
Jika ada petugas pos yang datang ke rumah dan meminta sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak bea cukai kiriman, dan tanpa disertai dengan dokumen yang lengkap, disarankan untuk tidak membayarkan sejumlah uang yang diminta.
Jika Anda mengalami hal seperti itu, catat-lah namanya, nip-nya dan laporkan atau konfirmasikan ke kantorpos di kota Anda.
Untuk melakukan klaim/komplain terkait pajak bea cukai, Anda bisa langsung mendatangi petugas bea cukai dengan membawa serta invoice/bukti pembelian/transfer.
Di kantorpos ada kantor perwakilan bea cukai.
Nah,, demikian alur penjelasan mengapa kiriman anda terkena biaya tambahan/pajak. Jangan khawatir, jika anda mengikuti alur pembayaran pajak kiriman secara benar maka uang tersebut akan masuk dalam khas pendapatan Negara.
Secara tak langsung anda ikut berpatisipasi dalam kemajuan negeri Indonesia
Semoga bermanfaat.